VISI POLWIL PEKALONGAN
Penetapan visi sebagai bagian perencanaan strategis, merupakan langkah penting dalam suatu perjalanan organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi Polwil Pekalongan selanjutnya. Kehidupan Polwil Pekalongan sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan eksternal. Oleh karenanya, visi Polwil Pekalongan juga harus menyesuaikan dengan perkembangan era reformasi jika perlu visi dapat diubah dan disempurnakan. Visi adalah cara pandang jauh kedepan kemana organisasi Polwil Pekalongan harus dibawa agar eksis, produktif, antisipatif dan inovatif sehingga dapat dijadikan suatu pedoman dan pendorong Polwil Pekalongan untuk mencapai tujuannya. Pada hakekatnya membentuk visi Polwil Pekalongan menggali gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa terpaksa. Dengan demikian visi merupakan konteks semangat mental masa depan yang harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota Polwil Pekalongan.
Visi Polwil Pekalongan adalah " Bertekad untuk menjadi profesional dan dipercaya masyarakat sebagai pelayan, pelindung dan pengayom serta penegak hukum yang menjunjung tinggi HAM yang berlaku universal ".
Visi tersebut diatas dikandung maksud sebagai cara pandang jauh ke depan Polwil Pekalongan agar eksis, produktif, antisipatif dan inovatif dalam menyelenggarakan fungsi kepolisian yang sesuai perkembangan jaman dan harapan masyarakat sehingga terwujudnya aparat kepolsian yang profesional dan proporsional sesuai perundang - undangan yang berlaku.
MISI POLWIL PEKALONGAN
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka harus mempunyai misi yang jelas. Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan organisasi dan sasaran yang ingin dicapai. Misi dan visi akan mendorong alokasi sumber daya diseluruh unit organisasi harus selaras dengan tugas. Misi adalah sesuatu yang harus dilksanakan oleh organisasi agar tujuannya dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, dengan demikian dapat dijadikan tonggak dari perencanaan strategis yang sejalan dengan pembentukan tujuan umum dan sasaran umum organisasi serta harus diikuti dengan pembentukan tujuan yang terukur, objektif dan spesifik. Misi merupakan konteks pengimplementasian pelaksanaan dalam mewujudkan harapan masyarakat. Hal tersebut menjadikan misi merupakan pernyataan tujuan tentang organisasi yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi kelompok masyarakat, nilai yang dapat diperoleh serta aspirasi dan cita-cita dimasa mendatang.
Dari pemahaman tersebut Polwil Pekalongan merumuskan Misi sebagai berikut :
Penetapan visi sebagai bagian perencanaan strategis, merupakan langkah penting dalam suatu perjalanan organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi Polwil Pekalongan selanjutnya. Kehidupan Polwil Pekalongan sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan eksternal. Oleh karenanya, visi Polwil Pekalongan juga harus menyesuaikan dengan perkembangan era reformasi jika perlu visi dapat diubah dan disempurnakan. Visi adalah cara pandang jauh kedepan kemana organisasi Polwil Pekalongan harus dibawa agar eksis, produktif, antisipatif dan inovatif sehingga dapat dijadikan suatu pedoman dan pendorong Polwil Pekalongan untuk mencapai tujuannya. Pada hakekatnya membentuk visi Polwil Pekalongan menggali gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa terpaksa. Dengan demikian visi merupakan konteks semangat mental masa depan yang harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota Polwil Pekalongan.
Visi Polwil Pekalongan adalah " Bertekad untuk menjadi profesional dan dipercaya masyarakat sebagai pelayan, pelindung dan pengayom serta penegak hukum yang menjunjung tinggi HAM yang berlaku universal ".
Visi tersebut diatas dikandung maksud sebagai cara pandang jauh ke depan Polwil Pekalongan agar eksis, produktif, antisipatif dan inovatif dalam menyelenggarakan fungsi kepolisian yang sesuai perkembangan jaman dan harapan masyarakat sehingga terwujudnya aparat kepolsian yang profesional dan proporsional sesuai perundang - undangan yang berlaku.
MISI POLWIL PEKALONGAN
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka harus mempunyai misi yang jelas. Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan organisasi dan sasaran yang ingin dicapai. Misi dan visi akan mendorong alokasi sumber daya diseluruh unit organisasi harus selaras dengan tugas. Misi adalah sesuatu yang harus dilksanakan oleh organisasi agar tujuannya dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, dengan demikian dapat dijadikan tonggak dari perencanaan strategis yang sejalan dengan pembentukan tujuan umum dan sasaran umum organisasi serta harus diikuti dengan pembentukan tujuan yang terukur, objektif dan spesifik. Misi merupakan konteks pengimplementasian pelaksanaan dalam mewujudkan harapan masyarakat. Hal tersebut menjadikan misi merupakan pernyataan tujuan tentang organisasi yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi kelompok masyarakat, nilai yang dapat diperoleh serta aspirasi dan cita-cita dimasa mendatang.
Dari pemahaman tersebut Polwil Pekalongan merumuskan Misi sebagai berikut :
- Memprioritaskan upaya peningkatan kemampuan SDM Polwil Pekalongan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang tepat guna dan tepat waktu.
- Memberikan rasa aman masyarakat (aspek Security, Surely, Safety and Peace) secara terus menerus 1 x 24 jam kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa perbedaan perilaku.
- Menjadikan masyarakat sebagai mitra yang setara dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif.
- Memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
- Memelihara soliditas institusi dari berbagai pengaruh yang merugikan citra organisasi Polri.
- Memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan prinsip kecepatan, kehati-hatian, kemudahan dan kesederhanaan.
- Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang memadai tanpa diskriminasi.
- Menegakkan hukum secara adil dan transparan demi terciptanya kepastian hukum.