PERIODE 1945 - 1950
Terbentuknya secara lokal akhir tahun 1950 menyatukan Kesatuan Komunikasi meliputi Jawatan seluruh Kepolisian di daerah se Indonesia. Tujuannya untuk kepentingan penyaluran berita pengawas aliran masyarakat.
PERIODE 1950 - 1959
Terbentuknya secara lokal akhir tahun 1950 menyatukan Kesatuan Komunikasi meliputi Jawatan seluruh Kepolisian di daerah se Indonesia. Tujuannya untuk kepentingan penyaluran berita pengawas aliran masyarakat.
PERIODE 1950 - 1959
- Dengan SK Perdana Menteri RI No.4/8/UM tanggal 27 Oktober 1951 yang lebih dulu dikeluarkan oleh Kepolisian Negara No. Pol. : 64/VII/1951 tanggal 17 September 1951 dinamakan DINAS PERHUBUNGAN RADIO bagi Jawatan Kepolisian Negara, selanjutnya dinamakan DINAS TELEKOMUNIKASI
- Berdasarkan Peraturan Sementara Menteri Muda Kepolisian Nomor 2/PRT/MKK/1959 tanggal 22 Oktober 1959 Dinas Telekomunikasi ditingkatkan menjadi BAGIAN TELEKOMUNIKASI
PERIODE 1960 - 1969
Berdasarkan Peraturan Men/Pangak No. Pol. : 5/PRT/Men Pangak/1967 tanggal 1 Juli 1967 diganti dengan nama DIREKTORAT PERHUBUNGAN
PERIODE 1970 - 1984
Berdasarkan SK Kapolri No. Pol. : 113/SK/Kapolri/1070 tanggal 19 September 1970 disebut DINAS PERHUBUNGAN POLRI dan ditetapkan dengan Kep Menhankam/Pangab No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976 dan Skep Kapolri No. Pol. : Skep/50/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977 diubah menjadi DINAS KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA
PERIODE 1985 - 2003
Berdasarkan Peraturan Men/Pangak No. Pol. : 5/PRT/Men Pangak/1967 tanggal 1 Juli 1967 diganti dengan nama DIREKTORAT PERHUBUNGAN
PERIODE 1970 - 1984
Berdasarkan SK Kapolri No. Pol. : 113/SK/Kapolri/1070 tanggal 19 September 1970 disebut DINAS PERHUBUNGAN POLRI dan ditetapkan dengan Kep Menhankam/Pangab No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976 dan Skep Kapolri No. Pol. : Skep/50/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977 diubah menjadi DINAS KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA
PERIODE 1985 - 2003
- Berdasarkan SK Kapolri No. Pol. : KEP/09/X/1984 Kedudukan Komlek Polri ditetapkan sebagai Badan Pembantu Pimpinan dan Pelaksana pada Direktorat Logistik dengan sebutan SUBDIT KOMLEK DELOG POLRI
- Dengan Kep Kapolri No. Pol.: KEP/9/V/2001 tanggal 25 Mei 2001 Kedudukan Komlek Polri ditetapkan sebagai Unsur Pembantu dan Pelaksana pada Delog Polri yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Delog Polri dengan sebutan DIREKTORAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA POLRI
PERIODE 2003 - sekarang
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. pol.: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 dengan perubahannya KEP Kapolri No. Pol. : KEP/30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, Komlek Polri berkedudukan dibawah Divisi Telematika Polri dengan sebutan PUSKOMLEK POLRI